Vibizdaily    Financial    Regional    Management    Tekno Biz    Info Belanja    Jobs & Career    Forum
 
 

News


Bali Mendapat Pengaduan Mengenai THR

2012-08-16 14:52:00

(visijobs-news) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali menerima dua pengaduan terkait persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan menyambut Idul Fitri 1433 Hijriah.

"Satu pengaduan menanyakan aturan THR bagi pekerja di bawah masa kerja satu tahun, dan pengaduan karyawan perusahaan outsorcing yang bermitra dengan Pegadaian," kata Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Bali Achmad Sumaryanto," di Denpasar.

Dari pengaduan tersebut, pihaknya telah memberikan sosialisasi sekaligus berkirim surat pada perusahaan outsourcing yang kantor pusatnya di Jakarta karena belum juga memberikan THR.

"Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 tahun 1994 tentang THR, sebenarnya karyawan yang bekerja di bawah satu tahun pun berhak mendapatkan THR dengan nilai proporsional sesuai dengan masa kerja. Sedangkan yang sudah bekerja satu tahun ke atas berhak mendapat THR sebesar satu kali gaji," ujarnya.

Hanya saja, lanjutnya, tidak semua perusahaan mengerti dan memberikan hak karyawan ataupun memberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

"Tidak sedikit perusahaan membandel tak memberikan THR karena menganggap sanksi hukumnya ringan," ucapnya.

Berdasarkan peraturan menteri tersebut, sanksinya seperti yang tertuang pada pasal 17 dalam UU No 14 tahun 1969 yang mengatur tentang Ketentuan Pokok Tenaga Kerja. Bagi perusahaan yang tidak membayar THR dapat diancam tinda pidana pelanggaran dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100 ribu.

Acmad berpandangan dengan dua pengaduan ini bukan berarti mayoritas perusahaan di Bali telah menunaikan haknya. Bisa jadi para karyawan yang menuntut hak THR telah melaporkan pada masing-masing Disnakertrans di kabupaten/kota sesuai dengan domisili perusahaan tempat mereka bekerja."Di Bali terdapat lebih dari 6.000 perusahaan, sementara jumlah pengawas ketenakerjaannya masih sangat minim," ujarnya.

Ia menyampaikan, secara total di Pulau Dewata hanya ada sembilan pengawas ketenakerjaan dengan rincian enam di Disnakertrans Provinsi, di Kabupaten Tabanan satu pengawas, dan dua pengawas di Kabupaten Badung. "Kami dari provinsi harus rutin turun langsung ke kabupaten/kota yang tidak memiliki pengawas," katanya.

(prs/PRS/ant)

(photo : ant)



Berita Terkait :

PNS Diberlakukan Untuk Gunakan Kartu PNS Elektronik
Pulau Miangas Butuh Tenaga Dokter Ahli
Gaji Pegawai Outsourcing BUMN Harus 10 Persen Diatas UMP
Mantap TKI Mampu Hasilkan 100 Triliun Per Tahun
Sosialisasikan Prosedur Pengajuan TKI
KPK Membuka Lowongan Kerja
Dengan Sistem Baru Juru Parkir Akan Digaji 2,5 Juta
Jerman Membuka Lowongan Kerja Untuk TKI
Bekasi Akan Membuka 50 Ribu Lowongan Kerja
Obama Memotong Gajinya Sendiri Sebesar 5 Persen

News Archieves


Konten : Job Search | Event | About Us
Management : ADVERTISING | DISCLAIMER | PRIVACY