Vibizdaily    Financial    Regional    Management    Tekno Biz    Info Belanja    Jobs & Career    Forum
 
 

News


Posko THR Kemnakertrans terima 19 pengaduan

2012-08-14 08:53:00

Muhaimin Iskandar(Visijobs-News) - Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012 atau posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang berada di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerima 19 kasus pengaduan hingga Senin (13/8).

Jumlah tersebut jauh menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 84 pengaduan.

"Sampai hari ini baru 19 kasus yang sudah kita terima. Mudah-mudahan tidak bertambah lagi. Insya Allah setiap kasus yang masuk kita selesaikan dengan segera," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di kantor Kemnakertrans Jakarta.

Permasalahan yang diadukan ke posko, sebagian besar bersifat konsultasi soal THR, keluhan belum menerima THR, dan laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar tunjangan tersebut. Bahkan, posko juga menerima menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan, hingga masalah PHK, serta pengaduan dari perusahaan berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.

"Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas," kata Muhaimin.

Posko pengaduan THR itu, kata Menakertrans, akan terus dibuka baik di tingkat pusat maupun di daerah sehingga karyawan yang belum mendapatkan THR tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan.

Muhaimin mengatakan setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja akan langsung ditindaklanjuti, berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat agar segera diselesaikan.

Lebih lanjut Menakertrans menegaskan bahwa batas akhir pembayaran THR jatuh pada satu pekan sebelum Lebaran atau Senin (13/8) dan perusahaan yang tidak memberikan THR akan ditindak tegas, mulai dari diproses secara hukum di pengadilan hingga pencabutan izin.

Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan akan dipanggil kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.

"Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan," kata Muhaimin.

(rie/RIE/ant)

(foto : ant)
 



Berita Terkait :

Dengan Sistem Baru Juru Parkir Akan Digaji 2,5 Juta
Bekasi Akan Membuka 50 Ribu Lowongan Kerja
Obama Memotong Gajinya Sendiri Sebesar 5 Persen
Bangka Masih Butuh 996 Pegawai Negeri Sipil
Belanja Pegawai Pemerintah Makin Membesar
Pengalaman Mabes Polri Diperlukan Untuk Lelang dan Seleksi Jabatan
BNP2TKI Menjadi Pemenang Dalam Pembinaan dan Peningkatan Kualitas SDM
Pekerja Dapat Manfaatkan Kredit Rumah Murah Dari Jamsostek
RUU ASN Dianggap Akan Mampu Cegah KKN
UMP Papua Mulai Diterapkan Oleh para Pengusahanya

News Archieves


Konten : Job Search | Event | About Us
Management : ADVERTISING | DISCLAIMER | PRIVACY