News
Pegawai Honorer dan Dokter Mau Diangkat Jadi PNS? Ini Syaratnya
2012-08-14 10:45:00
(Visijobs-News) - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 6 Agustus 2012 menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), khususnya yang menyangkut pengangkut tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS; pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS; pengangkatan tenaga dokter menjadi CPNS; dan pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi CPNS.
Bagaimana syaratnya?
Dalam aturan yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan, pengangkatan tenaga honorer yang digaji dari APBN dan APBD untuk menjadi CPNS dilakukan secara bertahap, dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.
Sementara tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan digaji oleh APBN dan APBD, dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Eko mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bakal berlangsung transparan, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan tidak akan diskriminatif, serta tidak ada biaya alias gratis.
Apa syarat tenaga honorer dan dokter untuk diangkat menjadi CPNS? Berikut rinciannya:
1. Usia
Menurut aturan tersebut, usia tenaga honorer untuk menadi CPNS paling tinggi adalah 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.
2. Masa Kerja
Untuk menjadi CPNS, tenaga honorer harus mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus
3. Penghasilan
Pada aturan kepala BKN tersebut, untuk menjadi CPNS, tenaga honorer penghasilan atau gajinya harus dibiayai dari APBN/APBD
4. Lulus Verifikasi
Untuk menjadi CPNS, tenaga honorer harus dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh BKN.
5. Dokter Ingin Jadi CPNS
Sementara untuk dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah bisa diangkat menjadi CPNS.
Syaratnya adalah berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006, bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, daerah perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun.
(rie/RIE/dtc)
(foto : dtc)
Berita Terkait :
|
News Archieves
|