Vibizdaily    Financial    Regional    Management    Tekno Biz    Info Belanja    Jobs & Career    Forum
 
 

News


Tidak ada aturan THR untuk PNS

2012-08-10 09:27:00

Buruh PT Djarum antri ambil THR(Visijobs-News) - Deputi Pelayanan Publik Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Wiharto, mengatakan bahwa tidak aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS).

"Sama sekali tidak ada dalam aturan mengenai pemberian THR untuk para PNS," ujar Wiharto di Jakarta.

Menurut dia, PNS hanya mengenal gaji ke-13 yang sudah diberikan pada Juli. Berkaitan dengan ada sejumlah daerah yang memberikan THR untuk PNS, Wiharto mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada dalam aturan. "Kalaupun ada, itu kebijakan masing-masing instansi. Misal, di Kemenpan, PNS itu nabung diambil dari gajinya dan diberikan menjelang hari raya," katanya.

Sejumlah daerah di Tanah Air menggelontorkan dana besar-besaran untuk pemberian THR. Misalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan dana Rp7 miliar untuk membayar THR pegawai yang jumlahnya sebanyak 24.934 orang. Jumlah PNS di kabupaten itu sebanyak 20.581 orang, sedangkan tenaga kerja kontrak mencapai 4.353 orang.

Sementara itu, Pemkot Makassar sudah menyiapkan dana sebesar Rp 4 miliar untuk dibayarkan kepada 14.584 pegawai. Meskipun demikian, sejumlah pemerintah daerah meniadakan THR untuk PNS karena tidak ada aturannya.

(rie/RIE/ant)

(foto : ant)



Berita Terkait :

Dengan Sistem Baru Juru Parkir Akan Digaji 2,5 Juta
Bekasi Akan Membuka 50 Ribu Lowongan Kerja
Obama Memotong Gajinya Sendiri Sebesar 5 Persen
Bangka Masih Butuh 996 Pegawai Negeri Sipil
Belanja Pegawai Pemerintah Makin Membesar
Pengalaman Mabes Polri Diperlukan Untuk Lelang dan Seleksi Jabatan
BNP2TKI Menjadi Pemenang Dalam Pembinaan dan Peningkatan Kualitas SDM
Pekerja Dapat Manfaatkan Kredit Rumah Murah Dari Jamsostek
RUU ASN Dianggap Akan Mampu Cegah KKN
UMP Papua Mulai Diterapkan Oleh para Pengusahanya

News Archieves


Konten : Job Search | Event | About Us
Management : ADVERTISING | DISCLAIMER | PRIVACY