News
Santunan hari kerja harus diberi hidup layak
2012-06-12 13:08:00
(Visijobs-News) - Santunan kecelakaan kerja seharusnya mampu memberi jaminan kehidupan yang sama layaknya sebelum peristiwa kecelakaan terjadi.
Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di diskusi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di Jakarta, Senin, mengatakan di sisi lain besaran santunan kecelakaan kerja sangat tergantung pada besaran upah yang dilaporkan ke PT Jamsostek. Hotbonar memberi contoh jika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja sehingga merengut nyawanya, maka diharapkan santunan yang didapat pekerja tersebut dapat menjamin kehidupan yang relatif sama bagi ahli warisnya. "Minimal santunan tersebut bisa memberi jaminan kehidupan yang layak bagi ahli waris beserta anak-anaknya, seperti sekolah dan kebutuhan sehari-hari,".
Harapan tersebut merupakan bentuk ideal dari tujuan jaminan kecelakaan kerja karena pada kenyataannya kehilangan nyawa tidak akan pernah tergantikan, tetapi hendaknya pengusaha bisa mengantispasi akibat dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, tua, dan pemeliharaan kesehatan. Namun, pada kenyataannya besaran upah sangat menentukan besaran santunan yang bisa diberikan kepada ahli waris.
Terdapat sejumlah contoh dimana PT Jamsostek memberi santunan hingga Rp1,6 miliar pada ahli waris korban kecelakaan pesawat di Gunung Salak, tetapi di sisi lain terdapat juga santunan yang hanya puluhan juta karena upah yang dilaporkan bukan sebenarnya.
Skema santunan kecelakaan kerja bagi korban yang meninggal akibat kecelakaan kerja adalah 48 x upah yang dilaporkan + Jaminan Hari Tua + Rp2 juta uang pemakaman + Rp4,8 juta (jaminan berkala Rp200 ribu selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP No.53/2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012 lalu).
Sementara Chazali menyatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang jaminan sosial nasional sudah selesai. Diakuinya, khusus untuk aturan kecelakaan kerja dan kematian sebagian besar diadopsi dari UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Hal itu terpaksa dilakukan karena UU tentang Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN) tidak mengatur secara detil tentang kecelakaan kerja dan kematian. "Harus diakui UU SJSN terlalu banyak mengatur tentang jaminan pemeliharaan kesehatan dimana terdapat 25 pasal sedang tentang jaminan kecelakaan kerja dan kematian hanya empat atau lima pasal saja," kata mantan Sekjen Departemen Sosial RI itu.
Namun di sisi lain dia memaparkan sejumlah perbaikan seperti pegawai yang diberhentikan kerja bukan karena pensiun masih tetap mendapat perlindungan jaminan sosial selama enam bulan, sementara pensiunan harus menanggung iuran sebesar 0,3 persen dari uang pensiun yang diperolehnya. Pekerja yang bukan penerima upah (mandiri) sepenuhnya menanggung iuran sebesar Rp30.000 perbulan dengan acuan batas upah sebesar Rp1 juta rupiah. Diperlukan kajian lebih mendalam lagi atas usulan tersebut agar pekerja benar-benar mampu membayar, begitu juga dengan pensiunan.
(mri/MRI/ant)
foto: ant
Berita Terkait :
|
News Archieves
|