VIBIZPORTAL.COM    Financial    Regional    Management    Info Tekno    Info Belanja    Jobs & Career    Forum
 
 

News


Gaji Buruh Seharusnya Setara PNS

2012-02-14 15:46:00

(Visijobs-News) - Ketua Serikat Pekerja Pariwisata (SPPAR) Yorrys Raweyai menilai, gaji buruh seharusnya setara pegawai negeri sipil. Ia prihatin pada upah minimum provinsi yang hanya sekitar Rp 1,2 juta per bulan. Hal ini berbeda dengan gaji PNS yang setelah remunerasi minimal Rp 2,3 juta per bulan.

"Padahal kita adalah tulang punggung pembangunan ekonomi. Kapan pekerja akan membangun generasi yang baik jika gajinya sangat kecil?" ungkap Yorrys di acara konsolidasi persiapan Kongres VIII KSPSI di Hotel Borobudur, Jakarta.

Perbaikan dan kesetaraan gaji dinilai mampu menekan angka kepergian pekerja produktif Indonesia ke luar negeri. "Kita sering mengeluhkan pekerja kita ditindas di luar negeri, tapi gaji pekerja di dalam negeri sangat minim. Jika kita ingin bersaing, kita harus berani menaikkan gaji pekerja setara pegawai di birokrasi," tegasnya.

Yorrys berpendapat, seharusnya pekerja menjadi subjek, bukan objek pemberi kerja. Sebagai subjek, pekerja berada dalam posisi setara dalam pengambilan keputusan, sesuai hak dan kewajiban mereka. "Untuk itu KSPSI harus menjadi penyeimbang bagi penguasa dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada pekerja," tambah Yorrys, yang mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KSPSI.

(rie/RIE/liputan6.com)

(foto : liputan6.com)
 



Berita Terkait :

25000 Karyawan Tambang Terancam Menganggur
Pentingnya Membuka Lapangan Kerja Untuk Generasi Muda
Perlunya Pemerataan Tenaga Kesehatan Di Daerah Pesisir
Warga Lhokseumawe 76 Persen Bekerja Di Sektor Jasa
Kinerja Pegawai Penyuluh Perlu Dimaksimalkan
Industri Rumah Tangga Mampu Serap 32.000 Tenaga Kerja
Pekerja Di Sumut Terbanyak Berprofesi Karyawan
BNP2TKI 8000 Lowongan TKI Ke Korea Akan Habis
Jamsostek Catat Peserta Baru Sebanyak 43 Ribu Orang
Demo Buruh Terbesar Di Dunia Berlangsung Damai

News Archieves


Konten : Job Search | Event | About Us
Management : ADVERTISING | DISCLAIMER | PRIVACY