VIBIZPORTAL.COM    Financial    Regional    Management    Info Tekno    Info Belanja    Jobs & Career    Forum
 
 

News


UMR Jangan 'Dipelintir' Jadi Upah Maksimum

2012-02-03 16:23:00

Muhaimin Iskandar(Visijobs-News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengakui selama ini permasalahan dalam penentuan upah buruh adalah adanya perbedaan pandangan antara pengusaha dengan buruh soal pengertian Upah Minimum Regional (UMR).

"Nah, memang problem yang mendasar adalah UMR disalahpahami sebagai upah maksimum," ujar pria yang disapa Cak Imim saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta.

Menurut Muhaimin, UMR ini hanya berlaku pada pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun, sementara untuk 1 tahun ke atas menggunakan upah standar. "Padahal UMR ini kan upah untuk garis batas tidak boleh ada upah di bawah itu untuk masa kerja 0 sampai 1 tahun, tetapi kalau untuk di atas 1 tahun mestinya menggunakan upah standar," tegasnya.

Untuk meredam emosi para buruh se-Indonesia karena permasalahan upah ini, lanjut Muhaimin, pemerintah meminta seluruh pemerintah daerah untuk melakukan registrasi para buruhnya. "Bagaimana agar seluruh stakeholders terlibat. Saya minta kepada seluruh pemerintah kabupaten kota untuk melakukan registrasi seluruh serikat pekerja serikat buruh secepat-cepatnya. Sehingga keterwakilan itu ada di dalam dewan pengupahan," jelasnya.

Nantinya, Muhaimin menyatakan akan dilakukan survei yang akan dilakukan semua pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah, dan serikat pekerja.

"Ya, Apindo dan pemerintah serta serikat pekerja di dalam dewan pengupahan harus diberdayakan. Tadi kita sepakat gubernur pemerintah pusat untuk memberdayakan dewan pengupahan nasional, Dewan pengupahan daerah kabupaten kota sehingga survei yang dilakukan tentang kebutuhan hidup layak adalah survei yang obyektif, ilmiah, terukur, tidak berdasarkan masing-masing pihak," jelasnya.

Survei tersebut akan meliputi harga barang-barang keperluan para buruh. Guna obyektivitas, BPS dan akademisi turut melakukan survei tersebut.

"Konflik cara pandang terhadap upah minimum selama ini karena masing-masing pihak memiliki alat ukur survei secara subyektif masing-masing, termasuk jenis ukuran survei, waktu survei. Harga lebih mahal di malam hari. Karena itu waktu survei, jenis barang yang disurvei harus cocok. Karena itu saya dan para gubernur juga kita minta bupati dan walikota untuk memberdayakan dewan pengupahan agar aspek representativeness, transparansi, obyektif dengan survei yang melibatkan pihak yang independen, misal BPS atau perguruan tinggi, supaya diterima semua pihak," pungkasnya.

(rie/RIE/dtc)

(foto : dtc)



Berita Terkait :

25000 Karyawan Tambang Terancam Menganggur
Pentingnya Membuka Lapangan Kerja Untuk Generasi Muda
Perlunya Pemerataan Tenaga Kesehatan Di Daerah Pesisir
Warga Lhokseumawe 76 Persen Bekerja Di Sektor Jasa
Kinerja Pegawai Penyuluh Perlu Dimaksimalkan
Industri Rumah Tangga Mampu Serap 32.000 Tenaga Kerja
Pekerja Di Sumut Terbanyak Berprofesi Karyawan
BNP2TKI 8000 Lowongan TKI Ke Korea Akan Habis
Jamsostek Catat Peserta Baru Sebanyak 43 Ribu Orang
Muhaimin Berjanji Awasi Outsourcing

News Archieves


Konten : Job Search | Event | About Us
Management : ADVERTISING | DISCLAIMER | PRIVACY