News
Penghasilan Hakim MK Rp 300 Juta Setiap Bulan
2012-02-03 14:26:00
(Visijobs-News) - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) menuding penghasilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai Rp 300 juta per bulan. Adapun tunjangan PNS MK Golongan III/a mencapai Rp 11 juta.
"Di MK pegawai golongan III/a saja memperoleh tunjangan hingga Rp 11 juta per bulan. Sementara itu, hakim konstitusi dalam sebulan dapat memperoleh penghasilan hingga Rp 250 juta-Rp 300 juta," kata Sekretaris MA, Nurhadi.
Tidak hanya itu, Nurhadi juga memaparkan jika seorang hakim konstitusi mendapat tunjangan Rp 5 juta dalam menangani satu kasus. "Kalau di tempat kita memperoleh seperlimanya atau Rp 1 juta, itu sudah bagus," ujar Nurhadi.
Secara umum, mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA ini menyatakan saat ini MA hanya mendapatkan anggaran Rp 5 triliun per tahunnya. Anggaran tersebut harus dibagi ke 20 ribu-an hakim dan PNS, membiayai 800 gedung serta kegiatan MA dan ratusan pengadilan. "Ke depan, kita ingin agar kita punya anggaran mandiri. Kita akan olah keuangan kita sendiri. Kalau sekarang APBN kita RP 1.400 triliun, kita minta 1 persen saja, yaitu Rp 14 triliun," tutur Nurhadi.
Menurut Nurhadi, para hakim dan aparat peradilan di daerah, juga perlu mendapat tunjangan sidang. Tolok ukurnya adalah beban kerja. "Misalnya dalam sebulan seorang hakim dibebani memutus tiga perkara. Kalau bisa memutus enam perkara, berarti berhak mendapat tunjangan. Saya punya tim untuk mempersiapkan itu," terang Nurhadi.
(rie/RIE/dtc)
(foto : dtc)
Berita Terkait :
|
News Archieves
|