News
Buruh Bekasi Tuntut Kenaikan Gaji Lagi Hingga Rp 2,4 Juta/Bulan
2012-01-27 16:34:00
(Visijobs-News) - Demo buruh Bekasi hari ini tidak hanya menuntut pembatalan keputusan PTUN Bekasi terkait Keputusan Bupati Bekasi yang menaikan UMK sebesar 30%. Lebih dari itu, para buruh malah menuntut kembali kenaikan upah Rp 2,4 juta/bulan atau diatas dari yang selama ini sudah ditetapkan.
Yoyok, yang merupakn aktivis buruh Bekasi juga merupakan salah satu koordinator aksi demo menegaskan pihaknya menuntut upah buruh hingga Rp 2,4 juta/bulan. "Sudah seharusnya upah buruh Rp 2,4 juta/bulan, khususnya untuk golongan I atau yang sudah memiliki pengalaman kerja selama satu tahun," ujar Yoyok kepada wartawan.
Menurut Yoyok hal itu sudah sesuai dengan tingginya kebutuhan hidup sehari-hari dan tingkat inflasi di daerah Bekasi dan sekitarnya. "Upah segitu saja, hanya cukup untuk hidup sederhana, apakah cukup untuk buruh bisa beli mobil Esemka," tegasnya.
Saat ditanya, apakah tidak ada kekhawatiran jika tuntutan kenaikan upah tersebut akan mempengaruhi buruh lain se-Indonesia untuk menuntut hal yang sama. "Loh, memang seharusnya upah buruh seluruh Indonesia naik secara signifikan," ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Umum Forum Investor Bekasi Handoyo Budhisedjati menatakan jika tuntutan tersebut dikabulkan, maka dipastikan menimbulkan kerusuhan terutama dari sisi investor atau pengusaha. "Pasti akan kacau negeri ini jika tuntutannya setinggi itu. Apalagi kenaikan tersebut (Rp 2,4 juta/bulan) sangat tidak rasional dan mendasar sama sekali," ujar Handoyo.
Dijelaskan Handoyo, dalam menetapkan Upah UMK (upah minimum kota) ada 3 (tiga) hal, pertama survei Kebutuhan Hidup Layah (KHL), kedua inflasi dan terakhir survei kemampuan perusahaan. "Tahun ini angka KHL saja Rp 1,35 juta/bulan sementara inflasi 3,79%. Kalau tuntutannya Rp 2,4 juta sudah sangat tidak mendasar. Dikabulkan kacau negeri ini," tutur Handoyo.
Menurut Handoyo jalan tengah dari permasalahan ini tidak lain masing-masing pihak menjalankan hasil yang sudah disepakati. "Dimana, untuk Upah Minimum Kotamadya/Kabupaten (UMK) terbagi tiga, golongan III dengan kenaikan 15%, golongan II (25%), dan Golongan I (30%). Rinciannya adalah Rp 1.491.000 untuk standar karyawan baru lulus sekolah, lalu Rp 1.715.000 (golongan II) dan Rp 1.891.000 (golongan I). Kalau ini dijalankan saya yakin tidak akan menimbulkan persoalan di masyarakat khususnya pihak pekerja," tandas Handoyo.
Berikut kenaikan upah yang terjadi di Bekasi:
Kelompok UMK:
Tahun 2011 : Rp 1.286.421 per bulan
SK Gubernur Rp 1.491.866 per bulan naik 15,97% dari 2011.
Usulan DPN Rp 1.415.063 per bulan naik 10% dari 2011.
Kelompok II :
Tahun 2011: Rp 1.376.470 per bulan
Tahun 2012:
SK Gubernur Rp 1.715.645 per bulan naik 24,64% dari 2011
Usulan DPN Rp 1.582.940 per bulan naik 15% dari 2011
Kelompok I :
Tahun 2011 : Rp 1.414.163 per bulan
Tahun 2012 :
SK Gubernur Rp 1.849.913 per bulan naik 30,81% dari 2011
Usulan DPN Rp 1.696.955 per bulan naik 20% dari 2011
(rie/RIE/dtc)
(foto : dtc)
Berita Terkait :
|
News Archieves
|