VIBIZPORTAL.COM    Financial    Regional    Management    Info Tekno    Info Belanja    Jobs & Career    Forum
 
 

News


Hore Sekarang Tukang Becak-Nelayan & Pedagang Bisa Ikut Jamsostek

2012-01-11 07:09:00

(visijobs-news) - Tahun 2012, PT Jamsostek (Persero) Cabang Medan berupaya memaksimalkan para pekerja informal atau Tenaga Kerja yang bekerja di Luar Hubungan Kerja (TK LHK) agar menjadi peserta jamsostek. Sebab, hingga kini, para pekerja informal tersebut masih banyak yang belum tersentuh oleh jamsostek.

Jadi yang boleh menjadi peserta jamsostek bukan hanya tenaga kerja formal, yang informal juga bisa menjadi peserta jamsostek, tegas Kepala PT Jamsostek Cabang Medan Pengarapen Sinulingga,  di ruang kerjanya.

TK LHK yang boleh mendaftar sebagai peserta jamsostek tersebut di antaranya, para tukang beca, nelayan, pedagang di pasar, pedagang kedai kelontong dan lainnya.

Mereka bisa mendaftar sendiri ke kantor jamsostek maupun melalui wadah atau kelompok yang telah melakukan ikatan kerja sama (IKS) dengan jamsostek, jelas Pengarapen yang turut didampingi Kabid Progsus Yosep Rizal.

Namun alangkah baiknya, jika para TK LHK bernaung di satu wadah untuk menjadi peserta Jamsostek. Hal ini guna memudahkan urusan ke jamsostek. Jika mendaftar sendiri, kan kasihan juga, sementara mereka harus mencari makan dengan berdagang atau lainnya. Jika ada wadah, pengurus wadah tersebut yang langsung berurusan dengan petugas jamsostek, timpa Yosep.

Dijelaskan Pengarapen, untuk TK LHK ini, sifatnya sukarela, usia maksimum 55 tahun untuk menjadi peserta jamsostek, dapat mengikuti program jamsostek sesuai kemampuan clan kebutuhan pesertanya.

Terkait iuran jika menjadi peserta, Pengarapen mengungkapkan, untuk iuran TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai presentase dengan upah, sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Sedangkan iuran JPK ditetapkan atas dasar upah sebulan dengan setinggi-tingginya Rp 1 juta dengan pengertian upah lebih dari Rp 1 juta hanya dihitung Rp 1 juta.

Ilustrasi

Untuk lebih jelas, sebagai ilustrasi perhitungannya, yakni, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hanya 1 persen dari upah, Jaminan Hari Tua (JHT) 5,7 persen (2 persen peserta, 3,7 perusahaan), Jaminan Kematian (JK) 0,3 persen, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) 3 persen bagi yang lajang.

Sebagai contoh, jika dasar upah TK LHK Rp 1 juta, maka iuran per bulan hanya Rp 64.650 untuk lajang, sedang berkeluarga suami isteri plus tiga anak iuran sebesar Rp 94.650 dengan manfaat jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, ditambah uang kubur Rp 2 juta, berkala 2 tahun sebesar Rp 4,8 juta.

Jika meninggal karena sakit, santunan yang diberikan hanya sebesar Rp 10 juta ditambah uang kubur Rp 2 juta, jadi totalnya hanya Rp 12 juta, beda dengan meninggal akibat kecelakaan kerja, tegas Pengarapen.

Dikatakannya, jika masyarakat yang termasuk tenaga kerja informal yang ingin menjadi peserta jamsostek, jika sudah terdaftar harus membayar iuran setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan, dibayarkan oleh peserta sendiri atau melalui penanggung jawab wadah atau kelompok secara lunas. Pembayaran iuran melalui wadah atau kelompok dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke wadah dan tanggal 13 bulan berjalan, wadah tersebut menyetor ke PT Jamsostek. Paling lambat disetor ke Jamsostek tanggal 15 bulan berjalan.

Jika ada peserta yang menunggak iuran, masih diberikan grace periode elama satu bulan untuk mendapatkan hak jaminan program yang diikuti. Dan peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk satu bu;an iuran yang tertunggak dalam masa grace periode, pungkas Pengarapen.

(prs/PRS/Jamsostek)

(Photo : Jamsostek)



Berita Terkait :

25000 Karyawan Tambang Terancam Menganggur
Pentingnya Membuka Lapangan Kerja Untuk Generasi Muda
Indonesia Perlu Tambahan Petugas ATC
Perlunya Pemerataan Tenaga Kesehatan Di Daerah Pesisir
Warga Lhokseumawe 76 Persen Bekerja Di Sektor Jasa
Kinerja Pegawai Penyuluh Perlu Dimaksimalkan
Industri Rumah Tangga Mampu Serap 32.000 Tenaga Kerja
Angka Pengangguran Di Riau Menurun
Pekerja Di Sumut Terbanyak Berprofesi Karyawan
BNP2TKI 8000 Lowongan TKI Ke Korea Akan Habis

News Archieves


Konten : Job Search | Event | About Us
Management : ADVERTISING | DISCLAIMER | PRIVACY