VIBIZPORTAL.COM    Financial    Regional    Management    Info Tekno    Info Belanja    Jobs & Career    Forum
 
 

News


Pekerja Asing di Babel Makin Meningkat Lebih Dari 1200

2011-12-21 12:05:00

(visijobs-news) - Provinsi Bangka Belitung merupkan provinsi muda yang diperuntungkan dengan letak yang strategis bagi perkembangan Industri. Karena itu jumlah pekerja asing di provinsi tersebut saat ini sudah mencapai 1.275 orang sebagai tenaga profesional yang bekerja di sektor lapangan usaha terutama industri pertimahan dan perkebunan kelapa sawit, kata pejabat berwenang. peningkatan cukup tinggi bil dibandingkan dengan catatan visijobs.com di bulan Agustus 2010 tercatat pekerja asing di provinsi tersebut baru hanya sekitar 496 orang saja.


"Dari jumlah pekerja asing sebanyak itu 1.211 orang bekerja di Pulau Bangka dan 64 orang di Belitung," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Babel Budi Santoso, di dampingi Kepala Bidang Intelijen, Penindakan dan Sistem Keimigrasian, Surya Pranata di Pangkalpinang.

Menurut dia, seluruh orang asing yang berada di daerah tersebut tidak bermasalah dan keberadaannya legal sesuai aturan keimigrasian yang berlaku. Untuk orang asing yang berada di Belitung berasal dari beberapa negara yaitu Malaysia, China, Jepang, Jerman, Inggris, India, Korea Selatan dan Tailand.

"Sponsor tenaga kerja asing (TKA) pemegang Kitas (kartu izin tinggal sementara) Kitap (kartu izin tinggal tetap) di Babel sebanyak 61 perusahaan dengan rincian 36 perusahaan di Pulau Bangka dan 15 perusahaan di Pulau Belitung," ujarnya.

Sementara untuk sponsor dari perusahaan terdiri dari 124 perusahaan di Pulau Bangka dan 15 perusahaan di Pulau Belitung. Sementara itu, untuk sponsor perorangan sebanyak tiga orang di Pulau Bangka dan empat orang di Pulau Belitung.

Ia mengatakan, penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia.

"Orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaannya, yang dimaksud orang asing tertentu adalah orang asing yang memegang Kitas atau Kitap," ujarnya.

Sementara untuk izin tinggal terbatas diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas dengan ketentuan orang asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.

Kemudian untuk dalam rangka bergabung untuk bekerja diatas kapal, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.

Sedangkan untuk alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja investor dan lanjut usia, dengan ketentuan setelah pemohon tinggal menetap selama tiga tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.
 

(prs/PRS/ant)

(photo : life123)



Berita Terkait :

25000 Karyawan Tambang Terancam Menganggur
Pentingnya Membuka Lapangan Kerja Untuk Generasi Muda
Perlunya Pemerataan Tenaga Kesehatan Di Daerah Pesisir
Warga Lhokseumawe 76 Persen Bekerja Di Sektor Jasa
Kinerja Pegawai Penyuluh Perlu Dimaksimalkan
Industri Rumah Tangga Mampu Serap 32.000 Tenaga Kerja
Angka Pengangguran Di Riau Menurun
Pekerja Di Sumut Terbanyak Berprofesi Karyawan
BNP2TKI 8000 Lowongan TKI Ke Korea Akan Habis
Jamsostek Catat Peserta Baru Sebanyak 43 Ribu Orang

News Archieves


Konten : Job Search | Event | About Us
Management : ADVERTISING | DISCLAIMER | PRIVACY