VIBIZPORTAL.COM    Financial    Regional    Management    Info Tekno    Info Belanja    Jobs & Career    Forum
 
 

News


70 Persen Perusahaan Tidak Punya Serikat Pekerja

2010-09-01 13:54:00

(visijobs-news) - Aliansi Buruh Yogyakarta mencatat dari sekitar 3.500 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini, 70 persennya tidak memiliki serikat pekerja.  "Kondisi tersebut hampir merata di perusahaan milik pemerintah, perusahaan perdagangan maupun industri," kata Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi, di Yogyakarta.

Menurut dia, jika pekerja di suatu perusahaan tidak memiliki serikat pekerja, posisi pekerja menjadi lemah di mata perusahaan. Ia mengatakan salah satu peran serikat pekerja adalah membuat peraturan kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja, dan dalam peraturan tersebut juga akan mengatur masalah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan maupun pekerja.

"Memiliki serikat pekerja, artinya pekerja memiliki `kekuatan`, dan melalui serikat pekerja, maka pekerja dapat membuat kesepakatan tertulis dengan perusahaan. Kalau tidak memiliki serikat pekerja, maka tidak akan ada kesepakatan,? katanya.

Menurut dia, perusahaan memang tidak memiliki kewajiban untuk mendirikan serikat pekerja, karena kewenangan mendirikan serikat pekerja justru ada pada pihak pekerja, dan hal inilah yang selama ini kurang diapresiasi para pekerja.

"Dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat, yang aktif dalam serikat pekerja seharusnya para pekerja, dan ini salah satu kelemahan para pekerja,? katanya.

Ia mengatakan kelemahan ini yang nantinya akan merugikan para pekerja, termasuk terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan kesejahteraan lainnya. "Yang dikhawatirkan, kondisi ini dapat dijadikan celah oleh perusahaan untuk lari dari tanggung jawab memenuhi kewajibannya," katanya.

"Pada H-7 Lebaran THR sudah harus dibayarkan oleh perusahaan, dan kami berharap pemerintah daerah setempat aktif memantau pembayaran THR. Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan, bisa dijatuhi sanksi, mulai dari tidak diperpanjangnya izin usaha, hingga penghentian usaha," katanya.

(prs/PRS/ant)

(foto : ant)



Berita Terkait :

Apple Rekrut CEO Dixons Browett
Buruh Tangerang Minta Maaf Kalau Harus Blokir Tol
Muhaimin Kumpulkan Seluruh Gubernur Bahas Kisruh Upah Buruh
Direktur Hewlett Packard Mengundurkan Diri
Menteri Perekeonomian Minta Kepala Daerah Tidak Tentukan Sendiri Pengupahan
Buruh Ancam Duduki Tol Jakarta-Tangerang dan Bandara 9 Februari
Kemenakertrans Akan Revisi Aturan UMK dan PKWT
Buruh Bekasi Tuntut Kenaikan Gaji Lagi Hingga Rp 2,4 Juta/Bulan
Buruh Bekasi hentikan mesin produksi kawasan industri
Hentikan Pengiriman TKI Ilegal Secepatnya

News Archieves


Konten : Job Search | Event | About Us
Management : ADVERTISING | DISCLAIMER | PRIVACY