VIBIZPORTAL.COM    Financial    Regional    Management    Info Tekno    Info Belanja    Jobs & Career    Forum
 
 

News


Perusahaan Wajib Gunakan Jamsostek

2010-08-31 12:40:00

(Vibiznews-News) - Seluruh perusahaan di Sumatera Utara harus menyertakan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) karena sudah terbukti mengandung manfaat cukup besar kepada pesertanya manakala terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian. 

Semua perusahaan yang mempunyai pekerja lebih dari 10 orang di Sumut, wajib menyertakan pekerjanya dalam program Jamsostek, kata Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, H. Kamaludin Harahap usai menyaksikan santunan jaminan kematian dari PT Jamsostek kepada keluarga korban, di Medan, Senin. 

DPRD Sumut, katanya, telah mendorong semua perusahaan untuk ikut aktif menyertakan karyawannya karena hal itu merupakan hak asasi manusia di mana semua pekerja harus mendapatkan perlindungan dari risiko kerja, apakah itu sakit, cacat hidup atau terjadi kematian. 

H. Kamaludin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, DPRD akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi Sumut melakukan sosialisasi kepada perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya melalui program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek. 

"Apalagi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja," katanya. 

Ia mengatakan, banyak pekerja tidak mengerti akan hak-haknya yang harus diterma, seperti masuk kedalam program Jamsostek, sementara pihak perusahaan kurang terbuka lantaran ingin menyembunyikan uang sebagan pekerja untuk tidak disetor kepada Jamsostek. 

Dalam era reformasi ini semestinya tidak ada lagi prusahaan yang mengenyampingkan hak-hak pekerja denga tidak menyertakan sebagai program Jamsostek. 

Jika masih terdapat perusahaan seperti itu, pihaknya merekomendasikan agar pihak terkiat, Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan untuk segera menyeret mereka ke muka pengadlan, katanya. 

Bayar Santunan 

PT Jamsostek membayarkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada keluarga Ricarco Panjaitan (25), yang meninggal pada saat bekerja di gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara pada 16 Juni 2010. 

Santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) itu diserahkan langsung oleh Direktur Operasi Jamsostek H. Ahmad Asyori sebesar Rp131,6 juta kepada keluarga korban. 

Dalam acara yang disakikan oleh Wakil Ketua DPRD Sumut H Chaidir Ritonga dan H. Kamaludin Harahap itu, Ansyori mengatakan, penyerahan santuan JKK tersebut erat kaitannya dengan proyek pembangunan gedung baru DPRD Sumut senilai Rp171,207 miliar dan dikerjakan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dengan masa kontrak mulai 7 September 2009 hingga 30 November 2010. 

Proyek tersebut kemudian didaftarkan PT Jaya Konstruksi pada 14 Januari 2010 di PT Jamsostek Cabang Medan dalam program JKK dan jaminan kematian (JK). 

Dalam tahap pengerjaannya, pada 16 Juni 2010 terjadi kecelakaan kerja yang menimpa Ricardo Panjaitan. Warga jalan Bunga Tanjung Pasar II Gang Pelita No 41-D Medan itu tewas saat melakukan pemasangan instalasi listrik di lantai empat gedung baru tersebut dan tersangkut di pipa air plafon. 

"Kami atas nama pimpinan dan keluarga besar PT Jamsostek ikut berduka dan berbelasungkawa yang mendalam, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ujar Ahmad Asnyori, yang didampingi Kepala Biro Humas Jamsostek, Sarjan Lubis. 

Ia mengakui, santunan sebesar Rp131,6 juta tersebut tidak akan pernah sebanding dengan sesosok nyawa yang telah hilang. 

"Kami turut berduka. Kami juga berharap santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris almarhum," katanya, seraya menambahkan, jangan dilihat dari nilainya, tetapi lihatlah kepedulan perusahaan kepada keluarga kurban. 

(cr/CR/ant)

(foto:ant)



Berita Terkait :

Serikat Pekerja Bukopin mengadu ke Komnas HAM
Kemenakertrans Akan Revisi Aturan UMK dan PKWT
Apple Bahas Masalah Karyawan Pabrik Apple Di China
Lebih Memilih Jadi Petani Dibandingkan Jadi Pegawai
Ternyata Pemkot Surabaya Belum Memenuhi Hak-Hak Pegawai Outsourcingnya
"Jobfair 2012" tawarkan ratusan pekerjaan sektor perhotelan-pariwisata
Putusan MK Lindungi Hak Pekerja
Surat Edaran Kemenakertrans Mengenai PKWT Pegawai Outsourcing
11.000 pekerja anak kembali ke sekolah
Kraft Foods Terpaksa PHK 1600 Karyawannya

News Archieves


Konten : Job Search | Event | About Us
Management : ADVERTISING | DISCLAIMER | PRIVACY