News
THR wajib diberikan kepada karyawan
2010-08-24 05:42:00
(Visijobs-News) - Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan pelaku usaha siap memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja antara dua dan satu pekan menjelang Idul Fitri 1431 Hijriyah.
"Kami sudah siap, akan diberikan dua minggu sebelum Lebaran, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," katanya di kantor Apindo Jakarta, Senin.
Menurut Ketua Asosiasi Industri Roti Biskuit dan Mie Instan Sribugo Suratmo, pengusaha biskuit dan mie instan juga akan mulai membayarkan tunjangan hari raya bagi pekerja pada 14 hari menjelang Lebaran dengan jumlah sesuai kontrak kerja bersama yang telah dibuat dengan serikat pekerja.
"Para anggota diharapkan membayar seperti yang sudah disepakati dalam kontrak kerja bersama dengan serikat pekerja," kata Sribugo.
Said Iqbal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap para pengusaha menepati janji mereka untuk membayarkan tunjangan hari raya tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perusahaan anggota Apindo sudah menyatakan siap membayar tepat waktu, semoga tidak ada penundaan. Tinggal perusahaan di luar Apindo, yang jumlahnya jauh lebih besar lebih dari 250 ribu, kami berharap pemerintah melakukan pengawasan untuk memastikan mereka membayarkan THR sesuai ketentuan," katanya.
Ia mengatakan KSPI melakukan pemantauan melalui organisasi anggota konfederasi yang ada di daerah untuk mengetahui apakah perusahaan menjalankan kewajibannya memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan.
"Sampai sekarang tidak banyak masalah terkait pembayaran THR yang dilaporkan. Hanya ada satu perusahaan di Bekasi, satu di Purwakarta dan satu di Bogor yang dilaporkan belum memberikan kejelasan tentang pembayaran THR karena sedang menghadapi masalah," kata Said.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebelumnya telah meminta kepala daerah agar mengingatkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya tepat waktu dan membentuk Satuan Tugas (Posko) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk menangani keluhan dan pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia tanggal 20 Agustus 2010 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dan imbauan mudik Lebaran bersama.
Pemerintah mengatur pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Ketentuan itu mewajibkan pengusaha memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus.
Menurut peraturan, tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih minimal satu bulan gaji sedang bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengimbau pengusaha membayarkan tunjangan hari raya keagamaan paling lambat tujuh hari menjelang hari raya.
(cr/CR/ant)
(foto:ant)
Berita Terkait :
|
News Archieves
|