News
Perusahaan wajib memperhatikan kesejahteraan karyawannya
2010-08-24 05:32:00
(Visijobs-News) - Pekerja yang masuk kategori tak terlindungi dengan mengabaikan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, saat ini mencapai 83,79 persen.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mamuju, Yohanes Laemandung, di Mamuju, Senin, mengatakan, rata-rata perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya belum menjalankan kewajibannya untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek.
"Berdasarkan data yang kami himpun, jumlah perusahaan di Mamuju mencapai 629, baik usaha besar maupun kecil dengan jumlah pekerja yang ada sekitar 6.667 jiwa," paparnya.
Ia menuturkan, dari 629 perusahaan yang aktif beroperasi di wilayah Mamuju dengan jumlah pekerja sekitar 6.667 jiwa, hanya sekitar 1.080 jiwa yang di daftarkan ikut dalam program Jamsostek itu.
"Perusahaan yang memberikan jaminan keselamatan melalui Jamsostek ini seperti perbankan maupun perusahaan lainnya," katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan tidak memanfaatkan program JPK Jamsostek ini semestinya dapat memberikan jaminan keselamatan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ada.
"Perlindungan tenaga kerja perlu dilaksanakan oleh setiap perusahaan, apalagi jika kegiatan itu menimbulkan rIsiko tinggi," ungkapnya.
Menurut dia, perusahaan perlu memberikan perlindungan kesehatan kepada tenaga kerja sebagai aset berharga bagi pemberi kerja atau pemilik perusahaan itu sendiri.
"Kami berharap, perusahaan yang belum memanfaatkan program Jamsostek ini bisa segera memasukkan sehingga pekerja mereka terlindungi," kata dia.
Yohannes mengatakan, secara umum partisipasi perusahaan di Mamuju dari tahun ke tahun untuk ikut menjadi peserta aktif Jamsostek cukup meningkat dibandingkan dengan kondisi tahun lalu.
"Partisipasi perusahaan di Mamuju untuk ikut Jamsostek mengalami peningkatan dari 925 jiwa menjadi 1.080 jiwa," katanya.
(cr/CR/ant)
(foto:ant)
Berita Terkait :
|
News Archieves
|