VIBIZPORTAL.COM    Financial    Regional    Management    Info Tekno    Info Belanja    Jobs & Career    Forum
 
 

News


Mamuju:Perusahaan wajib memberikan THR

2010-08-24 05:23:00

(Visijobs-News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengimbau perusahaan besar dan kecil yang ada di wilayah itu agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya. 

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Mamjuju, Yohanes Laemandung, di Mamuju, Senin, mengatakan, pembayaran THR tersebut wajib diberikan kepada karyawan perusahaan maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah. 
"Pembayaran THR ini sifatnya wajib, namun demikian tidak ada sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya," katanya. 

Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja yang ditujukan ke tingkat provinsi, lalu surat edaran tersebut ditujukan ke kabupaten atau bupati. 

"Kami masih menunggu surat edaran Mendagri yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Mamuju bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya minimal satu kali gaji," katanya. 

Yohanes menuturkan, surat edaran menteri tersebut nantinya akan diberikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Mamuju. 

"Hingga saat ini ada sekitar 629 perusahaan kategori besar dan kecil yang harus memberikan THR kepada karyawannya dengan total karyawan berjumlah 6.667 jiwa," ungkap Yohanes. 

Dia mengemukakan, dasar pemberian THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No: PER.04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan. 

"Acuan permen ini sudah sangat jelas bahwa perusahaan ini harus memberikan hak-hak kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia. 

Dalam aturannya, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah. 

Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja dikalikan setengah kali gaji satu bulan. 

"Untuk memaksimalkan pembayaran THR tersebut, pihaknya akan melakukan pemantauan H-7 lebaran yang akan datang," kata dia. 

(cr/CR/ant)

(foto:ant)



Berita Terkait :

UMR Jangan 'Dipelintir' Jadi Upah Maksimum
Lagi, Yahoo Pecat Karyawan Flickr
Kepala BNP2TKI Dukung Pemberian Selular Gratis TKI Korea
Penghasilan Hakim MK Rp 300 Juta Setiap Bulan
Bidan Juga Butuh TOEFL di Atas 500
American Airlines PHK 13.000 Karyawan
Muhaimin umumkan kesepakatan upah minimum Banten
UMK Bandar lampung naik 11 persen
Apple Rekrut CEO Dixons Browett
Buruh Tangerang Minta Maaf Kalau Harus Blokir Tol

News Archieves


Konten : Job Search | Event | About Us
Management : ADVERTISING | DISCLAIMER | PRIVACY