VIBIZPORTAL.COM    Financial    Regional    Management    Info Tekno    Info Belanja    Jobs & Career    Forum
 
 

News


402 Perusahaan di Madura wajib bayar THR

2010-08-24 05:55:00

(Visijobs-News) - Sebanyak 402 perusahaan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dinyatakan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) pada Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriyah kali ini. 

"Ketentuan pembayaran THR ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Pemkab Pamekasan, Herman Priyanto, Senin. 

Herman menjelaskan, saat ini pihaknya sudah membuat surat edaran kepada masing-masing perusahaan di Pamekasan tentang hal itu dan akan segera disampaikan secepatnya. 

"Kami berharap pembayaran THR oleh 402 perusahaan ini sudah diserahkan kepada para karyawannya sebelum H-7 lebaran, sehingga bisa digunakan mereka untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Idul Fitri," katanya berharap. 

Herman Priyanto menjelaskan, karyawan yang mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ialah yang bekerja di perusahaan tersebut sekurang-kurangnya 12 bulan, dengan ketentuan satu kali gaji. 

"Jadi kalau gajinya karyawan itu misalnya Rp1,5 juta, maka THR yang harus diserahkan oleh perusahaan tersebut juga sebesar itu," kata Herman menjelaskan. 

Bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR itu, menurut Herman, maka diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU No. 14 Tahun 1969, tentang Ketentuan-Ketentuan pokok Mengenai Tenaga Kerja. 

Kepada karyawan perusahaan yang memenuhi ketentuan dimaksud, yakni telah bekerja sekurang-kurangnya 12 bulan namun tidak mendapatkan jatah THR, ia meminta agar melaporkan hal itu kepada Disnakertrans Pamekasan. 

"Yang jelas kami akan memproses perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan itu," katanya. 

Atau sambung Herman, perusahaan membayar THR namun jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan, yakni satu kali gaji, itu juga akan mendapatkan sanksi, berupa tegoran, denda dan jenis sanksi lain yang dianggap layak bagi perusahaan dimaksud.

(cr/CR/ant) 

(foto:ant)



Berita Terkait :

UMR Jangan 'Dipelintir' Jadi Upah Maksimum
Lagi, Yahoo Pecat Karyawan Flickr
Kepala BNP2TKI Dukung Pemberian Selular Gratis TKI Korea
Penghasilan Hakim MK Rp 300 Juta Setiap Bulan
Bidan Juga Butuh TOEFL di Atas 500
American Airlines PHK 13.000 Karyawan
Muhaimin umumkan kesepakatan upah minimum Banten
UMK Bandar lampung naik 11 persen
Apple Rekrut CEO Dixons Browett
Buruh Tangerang Minta Maaf Kalau Harus Blokir Tol

News Archieves


Konten : Job Search | Event | About Us
Management : ADVERTISING | DISCLAIMER | PRIVACY