VIBIZPORTAL.COM    Financial    Regional    Management    ICT    Shopping    Lifestyle    Fashion    Jobs & Career    Forum

News


2.263 TKI Dari Sumut Berangkat Ke Malaysia

2010-03-09 14:12:00

(Visijobs-News) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Sumatera Utara memberangkatkan 2.263 tenaga kerja ke Malaysia pada Januari dan Februari 2010.

Kepala BP3TKI Sumut, Sumadi Muhsin di Medan, mengatakan, 2.263 TKI yang diberangkatkan itu adalah tenaga kerja berkeahlian yang akan dipekerjakan di sektor formal seperti perkebunan, bangunan dan perusahaan.

Pihak BP3TKI tidak akan memberangkatkan TKI nonberkeahlian yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Kebijakan itu merupakan bagian dari keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) tentang moratorium atau penundaan dalam pemberangkatkan TKI sebagai PRT ke Malaysia.

Jika moratorium itu dicabut, baru BP3TKI Sumut membuka peluang untuk memberangkatkan PRT ke negara tersebut, jadi pemberangkatan TKI sebagai PRT menunggu keputusan menteri.

2.253 TKI itu ditempatkan di negara bagian atau kota di Malaysia yaitu; Penang, Negeri Sembilan, Johor Bahru, Kedah dan Kuala Lumpur. yang banyak memiliki usaha formal seperti perkebunan, bangunan dan perusahaan.

Pemberangkatan 2.263 TKI pada Januari dan Februari 2010 itu telah memberikan pendapatan untuk negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp496,5 juta.

 

 

(lr/LR/ant)

 

(Foto: dtc)



Berita Terkait :

Karyawan SPBU Gilir Kerja Selama Lebaran
Di Australia Gaji Laki-Laki Lebih Besar Banding Perempuan
70 Persen Perusahaan Tidak Punya Serikat Pekerja
Arab Saudi Desak Agar Tercipta Pekerjaan
Perusahaan Wajib Gunakan Jamsostek
MENAKERTRANS:Meminta jajarannya untuk mengawasi THR
PEMKAB Tapin Buka Lapangan Kerja
402 Perusahaan di Madura wajib bayar THR
THR wajib diberikan kepada karyawan
Perusahaan wajib memperhatikan kesejahteraan karyawannya

News Archieves


Konten : Job Search | Event | About Us
Management : ADVERTISING | DISCLAIMER | PRIVACY