Tips & Career
Perjanjian Surat Kontrak Kerja
2010-07-13 11:35:00
Ketika kita mulai bekerja dalam suatu perusahaan. Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan penandatanganan surat kontrak yang menandakan hubungan profesional suatu pekerjaan. Tanpa adanya surat kontrak yang jelas mengenai hak dan kewajiban menjadi tidak terjamin. Langkah-langkah apa saja yang harus diperhatikan supaya kita tidak “terpenjara’’??
Bagi seorang karyawan Kontrak kerja merupakan suatu persetujuan bergabung dalam perusahaan dengan sejumlah ketentuan. Dalam hal ini, kontrak kerja pemberi rasa aman. Karena, didalamnya berisi perincian penjelasan mengenai waktu kerja dan perincian pekerjaan. Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 52 ayat d menyebutkan, pengusaha tidak boleh memberi kewajiban kerja yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan, didalam Surat Kontrak menurut pasal 54 ayat 1 UU No.13 tahun 2003 harus ada ;
1. Nama, alamat perusahaan dan jenis perusahaan
2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
3. Jabatan atau jenis pekerjaan
4. Tempat pekerjaan
5. Besarnya upah dan cara pembayarannya
6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Selain itu juga yang harus diperhatikan,selain hal-hal yang diatas, yaitu :
1. Tunjangan dan Fasilitas
2. Masalah pengangkatan
3. Kontrak Khusus
4. Jadwal Kerja
5. Pemutusan Hubungan Kerja
6. Kontrak kerja masa percobaan
Artikel Terkait :
|